SIKAP PEMIMPIN DALAM ISLAM
Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang berani untuk memulai
sikap saling menjaga, yang pada akhirnya menjadikannya sebagai makhluk yang
memimpin makhluk lainnya di alam semesta ini. Makhluk lainnya menolak peran
ini, karena peran ini menuntut sebuah konsekuensi. Konsekuensi di mana makhluk
yang menjadi pemimpin (khalifah) harus bisa menjaga dirinya sendiri dari
kehancuran dan membawa konsekuensi menjaga makhluk lainnya agar terhindar dari
kepunahan. Kehancuran dan kepunahan dalam proses alam semesta merupakan sebuah
kepastian yang tidak dapat ditolak dalam siklus alam semesta.
Penobatan manusia menjadi khalifah dilengkapi dengan fungsi
kepemilikannya akan ilmu yang diberikan Allah SWT, yang secara potensial dapat
didayagunakan untuk mengatur dan mengelola alam semesta. Inilah yang menjadi
pembeda hakiki antara manusia dengan makhluk lainnya, sehingga kekhalifahan
menjadi hak dan sekaligus tangungjawab manusia. Istilah khalifah secara
etimologis berarti wakil dan dalam pengertian risalah Islam berarti wakil Allah
dimuka bumi, yang berkewajiban memakmurkan bumi sesuai dengan kehendak dan
ajaran-Nya. Disamping khalifah, istilah lain yang hampir sama adalah imamah.
Imam secara etimologis berarti pemimpin dan dalam pengertian Islam berarti
pemimpin ummah yang berkewajiban mengurus kepentingan dan berbagai aspek
kehidupan umat Islam. Sistem kekhalifahan atau immah merupakan kekayaan
historis yang pernah berlaku didunia Islam, sedangkan dalam penentuan formatnya
di masa mendatang sangat ditentukan oleh kualitas Ijtihad dari setiap generasi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan
kondisional.
Pada konteks masyarakat, kepemimpinan (Khalifah atau imam)
merupakan sebuah kepercayaan satu individu atau lebih kepada individu lainnya.
Dengan demikian perlakuan hidup yang diberikan seorang yang dipercaya
diharapkan tidak merugikan individu yang memberi kepercayaan. Kondisi ini
disebut dengan ”kondisi berkeadilan” Oleh sebab itu kualitas kepemimpinan dalam
masyarakat diukur dalam tingkat keadilan yang mampu diciptakan. Untuk
mencapainya, manusia dalam bermasyarakat dapat menciptakan sistem kepemimpinan
yang membawa keadilan. Selama sistem tersebut memberikan keadilan bagi manusia
dan tidak mempercepat kehancuran bagi makhluk lainnya maka sistem itu dapat
dipertahankan. Tetapi tak ada sistem kepemimpinan yang secara ideal mampu
menciptakan keadilan yang ideal pula selain kerasulan yang diturunkan oleh
Allah SWT. Maka sistem kepemimpinan dapat berubah sepanjang waktu sesuai dengan
kesepakatan sesama manusia yang menjalankannya.
Sistem kepemimpinan yang pasti berubah untuk perbaikan secara terus
menerus mengakibatkan sesama manusia tidak boleh menghambat proses perbaikan
tersebut. Proses perbaikan akan terhambat ketika ada sikap dominasi mutlak satu
manusia terhadap manusia lainnya. Sikap ini tentu akan bermuara pada
terciptanya kondisi kezaliman. Dalam menghadapi dominasi mutlak tersebut, Islam
mengajarkan manusia untuk ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Pada konsep ini umat
Islam dituntut untuk selalu memberi peringatan kepada siapapun yang melakukan
kedzaliman. Bagi kaum yang terdzalimi atau kaum mustadh’afin Islam mengajarkan
untuk membela haknya dengan menegakkan sistem hukum yang menjamin tegaknya
keadilan dan kebenaran.
Oleh sebab itu Islam memandang bahwa kepemimpinan bukanlah untuk
diperebutkan tetapi merupakan alat bagi manusia untuk membangun tatatan
masyarakat yang diridhai Allah SWT. Islam juga memandang bahwa tatanan
masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT didasarkan pada prinsip kepemilikan
yang terpusat pada sang khalik. Bahwasannya segala sesuatu di alam semesta ini
dan limpahan kekayaan di dalamnya adalah milik Allah SWT. Konsekuensinya Islam
menolak suatu pemilikan dan pengusaan harta oleh manusia secara mutlak. Harta
menurut Islam adalah amanah dari Allah, yang dalam penggunaannya harus berdasarkan
hukum yang ditetapkan Allah dan digunakan untuk beribadah kepada-Nya.
Komentar
Posting Komentar