SIKAP PEMIMPIN DALAM ISLAM

 

Manusia merupakan satu-satunya makhluk yang berani untuk memulai sikap saling menjaga, yang pada akhirnya menjadikannya sebagai makhluk yang memimpin makhluk lainnya di alam semesta ini. Makhluk lainnya menolak peran ini, karena peran ini menuntut sebuah konsekuensi. Konsekuensi di mana makhluk yang menjadi pemimpin (khalifah) harus bisa menjaga dirinya sendiri dari kehancuran dan membawa konsekuensi menjaga makhluk lainnya agar terhindar dari kepunahan. Kehancuran dan kepunahan dalam proses alam semesta merupakan sebuah kepastian yang tidak dapat ditolak dalam siklus alam semesta.

Penobatan manusia menjadi khalifah dilengkapi dengan fungsi kepemilikannya akan ilmu yang diberikan Allah SWT, yang secara potensial dapat didayagunakan untuk mengatur dan mengelola alam semesta. Inilah yang menjadi pembeda hakiki antara manusia dengan makhluk lainnya, sehingga kekhalifahan menjadi hak dan sekaligus tangungjawab manusia. Istilah khalifah secara etimologis berarti wakil dan dalam pengertian risalah Islam berarti wakil Allah dimuka bumi, yang berkewajiban memakmurkan bumi sesuai dengan kehendak dan ajaran-Nya. Disamping khalifah, istilah lain yang hampir sama adalah imamah. Imam secara etimologis berarti pemimpin dan dalam pengertian Islam berarti pemimpin ummah yang berkewajiban mengurus kepentingan dan berbagai aspek kehidupan umat Islam. Sistem kekhalifahan atau immah merupakan kekayaan historis yang pernah berlaku didunia Islam, sedangkan dalam penentuan formatnya di masa mendatang sangat ditentukan oleh kualitas Ijtihad dari setiap generasi dalam menghadapi permasalahan-permasalahan kondisional.

Pada konteks masyarakat, kepemimpinan (Khalifah atau imam) merupakan sebuah kepercayaan satu individu atau lebih kepada individu lainnya. Dengan demikian perlakuan hidup yang diberikan seorang yang dipercaya diharapkan tidak merugikan individu yang memberi kepercayaan. Kondisi ini disebut dengan ”kondisi berkeadilan” Oleh sebab itu kualitas kepemimpinan dalam masyarakat diukur dalam tingkat keadilan yang mampu diciptakan. Untuk mencapainya, manusia dalam bermasyarakat dapat menciptakan sistem kepemimpinan yang membawa keadilan. Selama sistem tersebut memberikan keadilan bagi manusia dan tidak mempercepat kehancuran bagi makhluk lainnya maka sistem itu dapat dipertahankan. Tetapi tak ada sistem kepemimpinan yang secara ideal mampu menciptakan keadilan yang ideal pula selain kerasulan yang diturunkan oleh Allah SWT. Maka sistem kepemimpinan dapat berubah sepanjang waktu sesuai dengan kesepakatan sesama manusia yang menjalankannya.

Sistem kepemimpinan yang pasti berubah untuk perbaikan secara terus menerus mengakibatkan sesama manusia tidak boleh menghambat proses perbaikan tersebut. Proses perbaikan akan terhambat ketika ada sikap dominasi mutlak satu manusia terhadap manusia lainnya. Sikap ini tentu akan bermuara pada terciptanya kondisi kezaliman. Dalam menghadapi dominasi mutlak tersebut, Islam mengajarkan manusia untuk ber-amar ma’ruf nahi mungkar. Pada konsep ini umat Islam dituntut untuk selalu memberi peringatan kepada siapapun yang melakukan kedzaliman. Bagi kaum yang terdzalimi atau kaum mustadh’afin Islam mengajarkan untuk membela haknya dengan menegakkan sistem hukum yang menjamin tegaknya keadilan dan kebenaran.

Oleh sebab itu Islam memandang bahwa kepemimpinan bukanlah untuk diperebutkan tetapi merupakan alat bagi manusia untuk membangun tatatan masyarakat yang diridhai Allah SWT. Islam juga memandang bahwa tatanan masyarakat yang diridhoi oleh Allah SWT didasarkan pada prinsip kepemilikan yang terpusat pada sang khalik. Bahwasannya segala sesuatu di alam semesta ini dan limpahan kekayaan di dalamnya adalah milik Allah SWT. Konsekuensinya Islam menolak suatu pemilikan dan pengusaan harta oleh manusia secara mutlak. Harta menurut Islam adalah amanah dari Allah, yang dalam penggunaannya harus berdasarkan hukum yang ditetapkan Allah dan digunakan untuk beribadah kepada-Nya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEHIDUPAN SOSIAL DALAM ISLAM

UNTUK KAMU CALON PENDAMPING HIDUP

BUMI PERKEMAHAN RAIMUNA DAERAH